Buat kamu yang mau bayar pajak di awal tahun 2017 ini,
jangan kaget kalau terjadi kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB kendaraan
kalian. Soalnya awal tahun ini pemerintah telah menetapkan peraturan baru
tentang pengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor. Peraturan ini akan mulai
berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Kenaikan biaya pengurusan pajak kendaraan sebelumnya telah
ditetapkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 50 tahun 2010, dan telah
diperbaharui pada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 60 tahun 2016.
Kenaikan pengurusan STNK dan BPKB kendaraan bermotor ini
bukan tanpa alasan. Menurut Yenny Sucipto yang merupakan Sekjend FITRA (Forum
Indonesia untuk Transparasi Anggaran), kebutuhan pemasukan negara menjadi
alasan kuat pemerintah. Dimana pemerintah membutuhkan uang yang cukup besar
untuk membiayai infrastuktur negara, 4 sampai 5 triliun rupiah.
Dikutip dari oto.detik.com bersumber dari setgab.co.id, kenaikan
penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Adalah kendaraan roda 4 atau
lebih yang awalnya dari Rp 50.000,- menjadi Rp 100.000,-. Sedangkan kendaraan roda 2 dan
roda 3 dari Rp 30.000,- naik menjadi Rp 60.000,-.
Untuk biaya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) baik itu
untuk kendaraan baru atau oper nama, mengalami kenaikan cukup tinggi. Untuk kendaraan
bermotor roda 2 dan roda 3 yang tadinya Rp 80.000,- naik menjadi Rp 225.000,-
,sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mengalami kenaikan dari
Rp 100.000,- menjadi Rp 375.000,-.
Gimana menurut sobat dengan kenaikan pajak kendaraan
tersebut?
0 Response to "Awal Tahun 2017 Pajak Kendaraan Naik 3 Kali Lipat"
Post a Comment